JALUR UJIAN MASUK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM NEGERI
(UM PTKIN)
TAHUN 2019
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Islam Negeri (UIN)/ Institut Agama Islam Negeri (IAIN)/ Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain. UMPTKIN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) merupakan proses seleksi masuk UIN, IAIN, dan STAIN di seluruh Indonesia melalui ujian tertulis yang dilaksanakan secara bersama di bawah koordinasi Direktorat Pendidikan Tinggi Islam K ementerian A gama R epublik I ndonesia.
PTKIN sebagai penyelenggara pendidikan setelah MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Muadalah dapat menerima calon mahasiswa yang lulus dari Satuan Pendidikan MA/ MAK/ SMA/ SMK/ Pesantren Muadalah atau yang setara maksimal tiga tahun t erakhir.
UM-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh UIN/IAIN/STAIN dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Pembiayaan penyelengga-raan UMPTKIN dibebankan kepada peserta seleksi dan Kementerian Agama Republik Indonesia. Bagi peserta yang lulus UM-PTKIN dari keluarga pra-sejahtera yang memiliki prestasi akademik dan non akademik dapat mengikuti seleksi program Bidikmisi.
Informasi UM-PTKIN 2018 meliputi ketentuan dan persyaratan umum, tatacara pembayaran biaya seleksi, tata cara pendaftaran, jadwal pelaksanaan, serta jumlah pilihan PTKIN dan Progam Studi dapat diakses melalui lamanhttp://www.um-ptkin.ac.id
PENDAFTARAN
Persyaratan
Kelompok Ujian
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
SYARAT PENERIMAAN
JADWAL UJIAN
Pendaftaran | : | 2- 30 April 2019 |
Ujian | : | 18 Mei 2019 |
Pengumuman | : | 1 Juli 2019 |
*Sebelum Daftar Ulang Siapkan Berkas-berkas berikut untuk pengajuan seleksi Uang Kuliah Tunggal (UKT)