Bg

Jalur UM – PTKIN - F U D -

Jalur UM – PTKIN

JALUR UJIAN MASUK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM NEGERI

(UM PTKIN)

TAHUN 2019

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Islam Negeri (UIN)/ Institut Agama Islam Negeri (IAIN)/ Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain. UMPTKIN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) merupakan proses seleksi masuk UIN, IAIN, dan STAIN di seluruh Indonesia melalui ujian tertulis yang dilaksanakan secara bersama di bawah koordinasi Direktorat Pendidikan Tinggi Islam K ementerian A gama R epublik I ndonesia. 

PTKIN sebagai penyelenggara pendidikan setelah MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Muadalah dapat menerima calon mahasiswa yang lulus dari Satuan Pendidikan MA/ MAK/ SMA/ SMK/ Pesantren Muadalah atau yang setara maksimal tiga tahun t erakhir.

UM-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh UIN/IAIN/STAIN dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Pembiayaan penyelengga-raan UMPTKIN dibebankan kepada peserta seleksi dan Kementerian Agama Republik Indonesia. Bagi peserta yang lulus UM-PTKIN dari keluarga pra-sejahtera yang memiliki prestasi akademik dan non akademik dapat mengikuti seleksi program Bidikmisi.

Informasi UM-PTKIN 2018 meliputi ketentuan dan persyaratan umum, tatacara pembayaran biaya seleksi, tata cara pendaftaran, jadwal pelaksanaan, serta jumlah pilihan PTKIN dan Progam Studi dapat diakses melalui lamanhttp://www.um-ptkin.ac.id

PENDAFTARAN

Persyaratan

  1. Lulus dari Satuan Pendidikan MA/MAK/Pesantren Muadalah/SMA/SMK atau yang setara tahun 2017, 2018, dan 2019. Lulusan tahun 2017 dan 2018 harus sudah memiliki ijazah atau yang sederajat. Sedangkan lulusan tahun 2019 harus memiliki Surat Keterangan Lulus dari Kepala Muadalah dan dilengkapi dengan pasfoto terbaru yang bersangkutan serta dibubuhi cap Madrasah/ Sekolah/Pesantren Muadalah.
  2. Memiliki kesehatan yang memadai yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN.

Kelompok Ujian

  1. Kelompok Ujian IPA (Peminat Program Studi bidang Sains dan Teknologi). Materi Ujian:
    (1) Tes Potensi Akademik, (2) Bahasa (3) Keislaman, (4) Kemampuan IPA.
  2. Kelompok Ujian IPS (Peminat Program Studi bidang Sosial, Humaniora, dan Keagamaan). Materi ujian: (1) Tes Potensi Akademik, (2) Bahasa (3) Keislaman, (4) Kemampuan IPS.
  3. Kelompok Ujian Campuran (Peminat Program Studi bidang Sains dan Teknologi, bidang Sosial, bidang Humaniora dan bidang Keagamaan). Materi ujian: (1) Tes Potensi Akademik, (2) Bahasa (3) Keislaman, (4) Kemampuan IPS, (5) Kemampuan IPA.

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

  1. Hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 1 Juli 2019 mulai pukul 17.00 WIB.
  2. Pengumuman dapat diakses di laman: http://um-ptkin.ac.id

SYARAT PENERIMAAN

  1. Lulus Satuan Pendidikan Menengah Atas, lulus UM-PTKIN, sehat, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTKIN
  2. Melakukan pendaftaran ulang pada PTKIN penerima.

JADWAL UJIAN

Pendaftaran:2- 30 April 2019
Ujian:18 Mei 2019
Pengumuman:1 Juli 2019

*Sebelum Daftar Ulang Siapkan Berkas-berkas berikut untuk pengajuan seleksi Uang Kuliah Tunggal (UKT)

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan
  2. Slip Gaji Orang Tua (Bagi Yang Punya), yang tidak punya Slip Gaji diganti dengan surat pernyataan penghasilan bermaterai yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan (bapak/ibu/wali).
  3. FC Kartu Keluarga (KK)
  4. FC Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  5. FC Rumah tampak depan, dalam serta samping
  6. FC Rekening listrik, Telepon, Internet dan PDAM (Kalau ada)/ Kalau tidak ada diganti surat pernyataan tidak mempunyai ditandatangani oleh orang tua bermaterai