Bg

RPJMN (RENSTRA) - F U D -

RPJMN (RENSTRA)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)

Fakultas Ushuluddin dan Dakwah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berpedoman kepada Rencana Strategik Institut Agama Islam Negeri Surakarta sebagai induknya yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 5 Tahun, yaitu untuk Tahun 2016-2020 dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul.

Dalam Tahun 2020 Fakultas Ushuluddin dan Dakwah merupakan unsur pelaksana akademik Institut dan mempunyai tugas mewujudkan rencana strategik yang telah ditetapkan. Rencana Strategik tersebut dijadikan acuan dalam menyusun Rencana Kinerja (Performance Plan) Tahun 2020, dimodifikasi dengan program kerja tahunan dan Penetapan Kinerja tahun 2020.

Rencana Kinerja adalah proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program, kebijakan, dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategik.

Hasil dari proses ini berupa Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan isi RKT ini adalah semua sasaran, program dan kegiatan yang prioritas dan target.

            Rencana Kinerja Fakultas Ushuluddin dan Dakwah pada dasarnya menggambarkan kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan oleh Fakultas Ushuluddin dan Dakwah dengan indikator kinerja beserta target-targetnya, berdasarkan program, kebijakan, sasaran, yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategik Fakultas Ushuluddin dan Dakwah.

Target kinerja tersebut merupakan komitmen Fakultas Ushuluddin dan Dakwah untuk mencapainya dalam satu tahun, sebagaimana Rencana Kinerja Tahunan (terlampir).

  1. Rencana Strategis

Yang dimaksud dengan Penetapan Kinerja Tahunan adalah tekad dan janji rencana kinerja tahunan yang akan dicapai oleh pimpinan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah.

Dengan demikian, penetapan kinerja ini merupakan suatu janji kinerja yang akan diwujudkan oleh seorang pejabat penerima amanah kepada atasan langsungnya.

            Penetapan kinerja ini akan menggambarkan capaian kinerja yang akan diwujudkan oleh Fakultas Ushuluddin dan Dakwah sebagai unsur pelaksana akademik Institut Agama Islam Negeri Surakarta dalam tahun 2020. Penetapan Kinerja Tahunan ini mengandung unsur-unsur meliputi: Program Utama, Sub Program, Sasaran, Indikator Kinerja Output, Indikator Kinerja Outcome, dan Anggaran. Sebagaimana Penetapan Kinerja Tahunan (terlampir).

  1. Rencana Kinerja

Rencana Kinerja Tahunan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah merupakan implementasi penjabaran Rencana Strategik dalam rangka mencapai visi dan misi Fakultas yang dituangkan dalam dokumen perencanaan berupa penetapan kinerja tahun 2020. Penetapan Kinerja ini merupakan sebuah bentuk Rencana Kinerja Tahunan yang di dalamnya memuat rumusan indikator kinerja utama (outcome) beserta targetnya.

Indikator kinerja outcome diimplementasikan ke dalam program dan kegiatan. Program dan kegiatan diukur dengan indikator kinerja outcome.

            Program Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Tahun 2020 merupakan penjabaran dari tujuan strategik adalah satu-satunya program yang harus dijalankan di tingkat Fakultas yaitu Program Pendidikan Islam.

  1. Perjanjian Kinerja

Untuk dapat mengukur keberhasilan dari implementasi Rencana Strategik Tahun 2020 di atas, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah menetapkan target untuk masing-masing kegiatan yang harus dicapai sebagai Pelaksanaan dari program. Target ini tertuang dalam dokumen Penetapan Kinerja (Performance Plan) Tahun 2020 (sebagaimana dalam lampiran ).

RPJMN RENSTRA 2021