Bg

Sejarah - F U D -

Sejarah

Fakultas Ushuluddin dan Dakwah merupakan sub unit kerja dari unit kerja instansi pemerintah, dalam hal ini IAIN Surakarta. Sebagai unsur pelaksana akademik,  Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (selanjutnya disebut FUD) diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategis yang ditetapkan oleh FUD. Pertanggungjawaban dimaksud berupa Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Fakultas Ushuluddin dan Dakwah yang disampaikan kepada atasan FUD, yaitu IAIN Surakarta sebagai pengawas dan penilaian akuntabilitas FUD. Laporan tersebut menggambarkan kinerja Fakultas Ushuluddin dan Dakwah dalam satu tahun periode tahun anggaran dan kegiatan. Laporan tersebut disusun dalam rangka menjamin terselenggaranya tata kelola fakultas yang baik, bisa dipertanggungjawabkan secara tepat, jelas, terukur dan sah.

Fakultas Ushuluddin dan Dakwah memiliki kewajiban untuk menyususn  Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang dilengkapi dengan penetapan kinerja sesuai dengan Peraturan Mentari Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang  Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, dan Keptusan Menteri Agama RI Nomor 172 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam merencanakan kegiatan,  Fakultas Ushuluddin dan Dakwah berupaya memadukan aspirasi pimpinan dan bawahan (mixed bottom-up and top down process). Dengan maksud bahwa perencanaan dari bawahan selain diharapkan memenuhi kaidah penyusunan rencana yang sistematis, terpadu, transparan dan akuntabel: konsisten dengan rencana lainnya yang relevan: juga kepemilikan rencana menjadi aspek yang perlu diperhatikan.

Untuk dapat menjalankan proses tersebut di atas, ada beberapa kegiatan yang direncanakan untuk dilaksanakan pada tahun 2020 yang didasarkan pada Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) IAIN Surakarta Nomor: DIPA-025.04.2.547601/2020 Tanggal 5 Desember 2019 dan Kertas Kerja Rincian Anggaran Belanja satuan Kerja IAIN Surakarta Tahun 2020. Rencana kegiatan ini selain sebagai upaya menjalankan tupoksi sesuai dengan Ortaker IAIN Surakarta 2013 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja  Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Surakarta juga untuk menjalankan capaian-capaian baik program ataupun kegiatan yang ada dalam Rencana Kerja Tahunan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Surakarta Tahun 2020.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tersebut di atas, maka disusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Surakarta.

  1. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
  2. Kedudukan

Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Surakarta berkedudukan sebagai unsur pelaksana akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi IAIN Surakarta dalam salah satu bidang atau perangkat cabang ilmu keagamaan islam.

  1. Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Surakarta mempunyai tugas pokok menyelenggarakan, melaksanakan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni..

Fungsi

Fakultas menyelenggarakan fungsi:.

  1. Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, di lingkungan fakultas;
  2. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan;
  5. Pelaksanaan administarsi dan pelaporan.

  1. Aspek Strategis Organisasi

Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang yang diembannya, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah menyusun Rencana Strategis Tahun 2015-2020 yang memuat visi, misi, program dan kegiatan yang dilakukan pada tahun 2016-2020 berikut target Output dan outcome yang akan dicapai.

Adapun Visi yang ditetapkan oleh Fakultas Ushuluddin dan Dakwah adalah “Fakultas yang unggul dalam pengembangan Ilmu Dasar Keislaman dan Ilmu Sosial yang terintegrasi dengan kearifan lokal pada 2020” dengan Misi sebagai berikut:

Misi Fakultas ushuluddin dan Dakwah:

  1. Menyelenggarakan pendidikan dalam bidang ilmu dasar keislaman dan ilmu sosial yang menghasilkan Sarjanan Agama dan Sarjana Sosial yang terintegrasi dengan kearifan lokal, bermutu dan mendapatkan pengakuan secara nasional maupun ASEAN;
  2. Menyelenggaran penelitian dalam bidang ilmu dasar keislaman dan ilmu sosial yang bermanfaat bagi kepentingan akademik dan masyarakat;
  3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat, serta berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan bangsa;
  4. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
  5. Mengembangkan kultur akademis melalui kajian dan publikasi ilmiah pada level nasional maupun internasional.