Bg

Berita - FUD -

JADI PENULIS BERETIKA Karya “Ahmad Syaifuddin, M.Psi., Psikolog..

28 Mei 2020

JADI PENULIS BERETIKA
“Ahmad Saifuddin”

Siang tadi, kami memperoleh pengalaman dari Mbak Rhesa, salah seorang kawan editor kami di Jurnal Al Balagh. Biasanya, kami bertiga (saya, Mas Zakky, dan Mbak Rhesa) berbagi tugas setiap edisi dua naskah untuk diedit. Tadi siang, Mbak Rhesa mendapatkan pesan dari penulis yang artikel jurnalnya ia edit, bahwa artikel jurnal yang diajukan dan sedang proses di Al Balagh sudah diterbitkan di jurnal lain bulan April lalu. Hal tersebut tentu saja membuat kami jadi kelimpungan dan sangat jengkel.
Penulis tesebut kami anggap tidak beretika. “Lho, bukannya dia tetap mengabarkan kalau naskahnya sudah diterbitkan jurnal lain?” Tidak sesederhana itu, bapak ibu. Kami menduga, penulis tersebut menggunakan strategi tebar jaring karena dalam waktu yang hampir bersamaan memproses dua naskah (naskah di Al Balagh sedang kami proses dan akan diterbitkan bulan Juni 2020) sedangkan dikabarkan sudah terbit bulan April. Sehingga, kami menyimpulkan penulis mengirimkan naskah ke Al Balagh dan jurnal lain dalam waktu hampir bersamaan.
Bapak ibu, saya ingin mengajak kita menelusuri asal muasal jurnal. Jurnal dibuat sebagai wadah publikasi ilmiah/hasil penelitian. Seperti halnya kolom di koran untuk mewadahi pendapat kita. Maka, kita sebagai dosen dan peneliti yang butuh jurnal, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, kita harus menggunakan etika saat mengirim artikel jurnal.
Saya ingin mengajak bapak ibu untuk sedikit bicara administrasi jurnal. Di jurnal Al Balagh, sumber dana adalah dari fakultas. Sehingga terikat pertanggungjawaban ke fakultas setiap edisi. Setiap sebelum bulan terbit (sebelum Juni dan Desember) kami menyeleksi dan memprioritaskan beberapa naskah yang akan diterbitkan dan membuat waiting list bagi naskah lain untuk diterbitkan di edisi selanjutnya. Mengapa demikian? Karena reviewer kami terbatas, editor juga terbatas, terlebih dalam laporan pertanggungjawaban harus menyertakan dummy (pracetak jurnal). Ini artinya, dalam dummy tersebut sudah harus jelas judul-judul naskah yang akan diterbitkan.
Lalu, bagaimana jadinya jika ternyata salah satu naskah dilaporkan sudah terbit di jurnal lain?
Ada banyak konsekuensi pada kami. Konsekuensi paling jelas kami harus segera mencari naskah lain untuk dimajukan sebagai pengganti naskah yang sudah terbit di jurnal lain. Dan mencari pengganti itu tidak mudah meski ada ketersediaan naskah. Di sisi lain, ketika naskah yang ternyata terbit di jurnal lain tersebut sudah diproses di jurnal kami (sudah melalui tahap review oleh reviewer ahli/eksternal), maka hasil review tersebut menjadi tidak berguna. Selain itu, naskah pengganti juga butuh direview oleh reviewer. Sehingga, jika ada naskah yang sudah direview namun ternyata diterbitkan di jurnal lain harus diganti naskah lain. Maka, pada edisi tersebut kami harus melibatkan reviewer melebihi yang seharusnya.
Hal ini tentu saja berdampak pada administrasi dan anggaran. Misal, jika setiap edisi kami melibatkan 12 reviewer (1 naskah 2 reviewer, naskah kami setiap edisi terbit 6 judul) dan kemudian ada 1 naskah (baru 1 naskah) yang terbit di jurnal lain, maka kami harus menambah 2 reviewer lagi untuk mereview naskah pengganti (total jadi 14 reviewer). Tentu saja itu berdampak pada beban penganggaran yang melebihi seharusnya karena reviewer juga dibayar.
“Reviewernya disamakan dong”. Memangnya kalau reviewer disamakan bayarnya cuma satu kali? Kan mereka tetap kerja dua kali? Kami juga harus memberikan apresiasi reviewer yang selayaknya. Belum lagi jika reviewernya terbatas. Belum lagi jika kabar bahwa naskah itu terbit di jurnal lain sudah berdekatan dengan waktu terbit kami . Kami pun harus mengejar pengerjaan naskah pengganti (naskah yang terbit di jurnal lain terbit di bulan April, sedangkan penulis baru saja memberikan kabar dan jurnal kami terbit di bulan Juni). Belum lagi jika penulis naskah pengganti tidak kooperatif untuk diajak revisi cepat. Belum lagi editor sudah terlanjur mengerahkan tenaga dan pikirannya untuk mengawal naskah tersebut tapi ternyata sudah diproses dan terbit di jurnal lain. Konsekuensi lain, kami harus mempertanggungjawabkan perbedaan laporan kami dengan realita naskah yang terbit. Jadi, bisa dibayangkan dampak dari tebar jaring.
Seperti yang sudah kami tuliskan, bahwa jurnal merupakan wadah publikasi ilmiah/hasil penelitian. Untuk memperjelas bahwa hasil penelitian bapak ibu benar-benar punya validitas tinggi, maka jurnal punya sistem quality control. Oleh karena itu ada sistem akreditasi, yang menilai setiap konten naskah dan manajemen jurnal. Maka, kami mengajak bapak ibu untuk tidak sembarangan ketika berhadapan dengan jurnal.
Berdasarkan pengalaman tersebut, ada beberapa poin penting yang harus kita pahami agar menjadi penulis yang beretika:

1. Tidak tebar jaring. Jika kita sudah submit ke sebuah jurnal, konsekuensinya kita harus menunggu sampai benar-benar ada kepastian (kepastian ada dua, diterima/accepted dan ditolak/decline). Jika statusnya masih awaiting assignment atau in review atau selain dua status (accepted dan decline), maka kita jangan submit ke jurnal lain.

2. Berkaitan dengan hal tersebut, maka kita dituntut untuk memiliki manajemen waktu yang baik. Jika kita membutuhkan jurnal untuk bulan Juni 2020 (misalkan), maka kita tulis dan submit jauh hari dari target terbit). Oleh karena itu, jangan sampai kita meminta jatah slot ke jurnal karena jurnal juga harus menyeleksi untuk menjaga kualitas, apalagi mengejar jurnal untuk segera diterbitkan.

3. Melakukan penelitian sesuai dengan prosedur yang seharusnya sehingga validitas tinggi dan menulis jurnal sesuai dengan standar kelayakan.

4. Tinjau lagi naskah yang akan kita kirimkan, apakah sudah pernah terbit atau belum. Jika sudah, tidak perlu dikirimkan ke jurnal lain. Jika belum, kita kirimkan hanya pada satu jurnal saja. Jika diterima, kita bersyukur. Jika ditolak, kita baru bisa kirim ke jurnal lain.

5. Mengajak bapak ibu memahami dan memajukan perjurnalan Indonesia. Sikap kesewenangan kita, bukan hanya berdampak pada kita (pelanggaran etika nama kita bisa di-blacklist oleh seluruh jurnal, setiap pengelola jurnal memiliki jaringan dan mereka akan berkomunikasi jika menemukan penulis yang melanggar etika), tapi juga berdampak pada kualitas jurnal. Padahal, setiap publikasi kita sekarang dituntut untuk menuju jurnal terakreditasi.

6. Apabila kita mensubmit naskah ke salah satu jurnal, maka kita juga bertanggungjawab rutin mengecek perkembangan naskah dan merevisi sesuai koreksi editor dan reviewer.

Semoga bermanfaat. Terima kasih banyak atas perhatiannya.